Sidang Gugatan Nani Wijaya, Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian 

Sidang
Sidang Gugatan Nani Wijaya ke Jawa Pos Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian 
0 Komentar

Yang mana menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Ahli juga menjelaskan tentang pemilik saham. Yang mana kata ahli, seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan.

Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal, maka subjek yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapapun yang merasa dirugikan maka dapat melakukan perlawanan dirugikan*: hukum baik melapor pidana maupun menggugat perdata.

Baca Juga:Ada Tina Talisa, Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Keandalan Operasi Fuel Terminal Ujung Berung BandungKasus Hukum yang Menjerat Ujang Nurali Bentuk Pembungkaman Gerakan Rakyat Karawang Selatan 

Usai sidang, Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.

” Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bawa pemilik dari nyata adalah Bu Nany,” ujar Richard.**

0 Komentar