3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Kotabaru dan Majalaya Dibekuk di Wadas, 1 Tewas Ketabrak Saat Mau Kabur

Perampok wadas
3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Wadas dan Majalaya Dibekuk di Wadas.
0 Komentar

KBEonline.id– Tim Resmob Sangabuana Polres Karawang tindak tegas dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api (senpi) di Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, Senin (11/8/2025).

Kedua pelaku beraksi berhasil di lima lokasi berbeda, yakni Telagasari (2 kali), Kotabaru (2 kali), dan Majalaya (1 kali).

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku ditembak di kedua kakinya, satu tewas kecelakaan saat pengejaran dan dua pelaku lainnya masih buron yang merupakan ayah dan anak.

Baca Juga:Para Pengoplos Gas Subsidi Majalaya Diringkus Polisi, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke 5.5 Kg, 15 Kg dan 50 KgFilm “Pelangi di Tengah Hujan” Angkat Esensi Adab dan Potensi Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Andriansyah mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah peristiwa curas di Majalaya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu dibuka sehingga korban keluar dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknua sudah tidak ada di teras rumah.

“Saat itu korban berusaha mengejar dan menemukan pelaku sedang menuntun motor tersebut. Saat mencoba merebut kembali, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban sehingga mengenai telapak tangannya hingga mengeluarkan darah. Pelaku kemudian melarikan diri bersama motor curian,” ujar Fiki, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, bahwa atas kejadian ini, Keluarga korban melaporkan ke Polres Karawang. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial MRT yang kemudian ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial H, yang diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

“Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku berinisial CH. Dua pelaku lainnya yang merupakan bapak dan anak masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Vario hitam (TKP Majalaya), 2 kunci palsu, 4 mata kunci, 1 kunci letter T, 1kunci magnet, 1 pistol api warna silver, 1 pistol sanggung warna hitam dan 1 linggis.

“Atas perilakunya ini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga:Para Gen Z Perhatikan Nih, Keselamatan Berkendara Dimulai dari Kebiasaan yang BenarKemenag Terbitkan Permen Baru Soal Rekrutmen Komisioner Baznas Pusat dan Daerah, Cek Syarat- syaratnya

Dengan demikian, Polisi masih memburu dua DPO yang identitasnya sudah dikantongi dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. **

0 Komentar