KBEonline.id- Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Permen baru soal rekrutmen Komisioner Baznas Pusat dan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon anggota.
Peraturan Menteri Agama (PMA) itu Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dijelaskan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Baca Juga:Teror Buntelan Limbah Beracun Segede Gajah di Telagasari, Siapa Pembuangnya?Agustus 2025, Bulan Kemerdekaan Pertama Bagi Prabowo Subianto Saat Menjadi Presiden ke-8
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya baru-baru ini.
Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.
“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tim seleksi anggota Baznas pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur Baznas pusat.
Baca Juga:Sangat Meriah, Bupati Ade Kunang Buka Rangkaian Kegiatan Agustusan dan Hari Jadi Kabupaten BekasiKenapa Sih Kita Bisa Mimpi? Yuk, Cari Tahu Rahasianya!
Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.