Peras Dua Pemuda, Tiga Buruh Mengaku Polisi Diringkus di Karawang

Pelaku Pemerasan Ditangkap.
Peras Dua Pemuda, Tiga Buruh Mengaku Polisi Diringkus di Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Polres Karawang mengungkap tiga buruh mengaku polisi dalam kasus kekerasan dan pemerasan kepada dua pemuda di Rawamerta (arah pasir kaliki), Kampung Krajan I Rt/rw 005/002, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Kamis (3/7/2025).

Para pelaku yang berinisial AR (31), E (28) dan IS (40) dengan berpura-pura menjadi petugas kepolisian dari Polda Jabar. Kemudian mereka meminta tebusan kepada keluarga korban Rp 20 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan, kejadian ini berawal para pelaku memulai aksi pada hari Kamis (3/7/2025) sekira pukul 00.30 wib untuk mencari korban. Yang mana para tersangka menggunakan 1 motor merk scoppy warna putih. Setelah berkeliling beberapa menit kemudian para tersangka melihat ada dua orang yang sedang berhenti dimotor sambil bermain ponsel korban Saepudin dan Dirli.

Baca Juga:15+ Link Twibbon HUT RI Ke-80 17 Agustus 2025 Gratis20+ Link Twibbon HUT RI Ke-80 17 Agustus 2025 Gratis, Cara Seru Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Online

“Para tersangka berhenti tepat didepan motor kedua korban, setelah itu menghampiri korban dan menanyakan sedang apa kepada kedua korban dan sedang menunggu teman,” ujar Fiku didampingi Kasat Reskrim, AKP M Nazal Fawwaz, Kamis (14/8/2025).

Menurut Fiki, namun para tersangka tidak percaya dan langsung mengambil hp korban. Setelah hp korban diambil dan dicek oleh para tersangka. Kemudian salah seorang tersangka mengatakan kepada korban bahwa dari pihak kepolisian dan

menyuruh korban ikut ke basecamp sambil menodongkan sajam jenis golok kearah kedua korban.

Lebih lanjut Fiki, karena kedua korban ketakutan alhasil kedua korban mengiyakan perintah para tersangka tersebut. Kemudian para tersangka membawa kedua korban menuju ke basecamp (kediaman salah seorang tersangka).

“Para tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap keluarga korban, dengan cara menelepon dan menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, kedua korban dibuang di pinggir jalan dengan keadaan masih tertutup matanya dan kedua

tanggannya diikat menggunakan lakban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP M Nazal Fawwaz menjelaskan, ketiga tersangka dari identitas merupakan buruh. Serta pihaknya mengamankan satu buah golok, satu unit mobil dan bukti transfer. Ketiga tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penciurian dengan kekerasan dan acaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.

0 Komentar