Serta pasal 368 ayat (1) KUHP tentsng pemerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun. Dan Pasal 333 AYAT (1) KUHP tentang merampas seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun.
Peras Dua Pemuda, Tiga Buruh Mengaku Polisi Diringkus di Karawang
