Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan

Kasus narkoba.
PARA TERSANGKA, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan.
0 Komentar

KBEonline.id– Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian dalam keterangan pers, Kamis (14/8/2025).

Dari total kasus, 11 di antaranya merupakan peredaran sabu dengan 15 tersangka. Untuk sabu seberat kurang dari 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara. Sementara untuk sabu seberat lebih dari 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman 5–20 tahun penjara.

Baca Juga:3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Kotabaru dan Majalaya Dibekuk di Wadas, 1 Tewas Ketabrak Saat Mau KaburPara Pengoplos Gas Subsidi Majalaya Diringkus Polisi, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke 5.5 Kg, 15 Kg dan 50 Kg

Selain itu, terdapat lima kasus peredaran tembakau gorila dengan enam tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara. Sementara tiga kasus lainnya adalah peredaran obat keras tertentu yang melibatkan tiga tersangka, dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku umumnya serupa. Peredaran sabu dilakukan dengan metode “tempel” di lokasi yang disepakati pembeli. Kasus tembakau gorila melibatkan produksi dan peracikan barang di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan dengan sistem yang sama. Untuk obat keras tertentu, pelaku mengedarkan langsung dengan bertemu pembeli melalui metode COD.

Dari seluruh pengungkapan, Kapolres menyoroti dua kasus menonjol. Pertama, kasus peredaran sabu dengan barang bukti besar, dan kedua, kasus produksi tembakau gorila yang melibatkan proses pembuatan, bukan sekadar pemakaian.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, merinci kasus pertama. Pada Rabu (16/7/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial J di Perumahan Lama Cikepek, Laban Jaya, Pedes, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti sabu seberat 138 gram. Pelaku membagi sabu ke dalam bungkusan kecil berwarna-warni untuk diedarkan melalui media sosial, dengan pembeli rata-rata berusia 19–30 tahun.

“Pelaku sudah beroperasi sekitar tiga bulan, memperoleh keuntungan Rp5–10 juta, dan motifnya karena faktor ekonomi,” kata Maulana.

Pelaku J dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar