Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan

Kasus narkoba.
PARA TERSANGKA, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan.
0 Komentar

“Dia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga aktif membagi dan mengemas barang untuk mempermudah distribusi,” tambahnya.

Kasus kedua terjadi pada Kamis (24/7/2025) di Pundong, Palumbonsari, Karawang Timur, di mana polisi mengungkap produksi tembakau gorila. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi seperti kompor, timbangan, dan wadah pencampuran.

Modus pelaku adalah memesan cairan tertentu melalui Instagram, lalu mencampurkannya dengan tembakau, mengaduk, memanaskan, dan mengeringkannya sebelum dibungkus. Setiap bungkus berisi 2 gram dengan harga jual Rp200 ribu. Dari 100 gram tembakau yang diproduksi, 18 bungkus telah terjual, sedangkan 30 bungkus berhasil diamankan.

Baca Juga:3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Kotabaru dan Majalaya Dibekuk di Wadas, 1 Tewas Ketabrak Saat Mau KaburPara Pengoplos Gas Subsidi Majalaya Diringkus Polisi, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke 5.5 Kg, 15 Kg dan 50 Kg

“Dalam sekali produksi, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp20 juta,” ungkap Maulana.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini baru berlangsung kurang dari dua bulan, dipicu motif ekonomi dan dilakukan secara otodidak.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran dan produksi narkotika, apapun bentuk dan modusnya,” tegas Kapolres Fiki.(Aufa)

0 Komentar