KBEonline.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer membongkar praktik “magang permanen” di PT Global Dimensi Metalindo, Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Ketenagakerjaan jajarannya menemukan ratusan pekerja yang sudah bekerja antara dua hingga sembilan tahun, namun statusnya tetap magang.
Tidak hanya itu, para pekerja juga diduga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hak-hak perlindungan kerja nyaris tidak ada, meski mereka telah lama mengabdi.
Baca Juga:Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Kotabaru dan Majalaya Dibekuk di Wadas, 1 Tewas Ketabrak Saat Mau Kabur
“Dua tahun sampai sembilan tahun, status mereka tetap magang. Ini praktik kejahatan dan tidak boleh terjadi lagi,” tegas Immanuel kepada Cikarang Ekspres Kamis (14/8).
Immanuel memerintahkan agar seluruh pekerja yang masih aktif segera memperoleh status kerja yang jelas dan hak-hak ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Selain itu, ia juga mengingatkan, jika ada pekerja yang dimintai uang atau dipalak untuk bisa bekerja, agar melapor langsung kepadanya.
“Meminta uang kepada pencari kerja adalah bentuk kejahatan,” ujarnya.
Wamenaker juga menegaskan tidak mau terjebak pada perdebatan teknis mengenai apakah praktik ini melibatkan pihak ketiga seperti yayasan penyalur tenaga kerja.
Menurutnya, yang terpenting adalah negara hadir dan melindungi nasib pekerja. Keluhan utama pekerja, kata dia, adalah tidak adanya jaminan perlindungan tenaga kerja.
“Hari ini, detik ini, hak-hak mereka harus benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Cikarang, tetapi bisa ditemukan di berbagai daerah industri lain di Indonesia.
Baca Juga:Para Pengoplos Gas Subsidi Majalaya Diringkus Polisi, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke 5.5 Kg, 15 Kg dan 50 KgFilm “Pelangi di Tengah Hujan” Angkat Esensi Adab dan Potensi Karawang
“Selama wilayah hukum Indonesia, persoalan seperti ini harus menjadi perhatian kita. Hak pekerja tidak boleh diabaikan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku komunikasi dengan manajemen PT Global Dimensi Metalindo berjalan baik. Pihak perusahaan disebut telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap dibina.
“Negara punya kewajiban membina. Perusahaan wajib membayar pajak dan mensejahterakan buruh. Tidak boleh lagi ada intimidasi atau pemanggilan yang berujung PHK sepihak,” imbuh Immanuel.
“Hak pekerja harus dipenuhi. Tidak boleh ada lagi status magang yang dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” pungkasnya.