Bisa Ambyar Kalau Hiburan Musik Hajatan Dikenai Royalti, Dewan: Kesenian Tak Akan Maju

Organ tunggal
Pentas organ tunggal di kampung.
0 Komentar

KBEonline.id- Bisa ambyar kalau Hiburan musik hajatan dikenai Royalti, ini bisa berdampak Kesenian tak akan maju.

Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti.

Ia menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.

“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat.

Baca Juga:Bupati Ade Kunang Dapat Gelar dari KDM dengan Sebutan Si Raja BongkarDi Hari Jadi Kabupaten Bekasi KDM Wanti-wanti Soal Pajak Bumi dan Bangunan

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya.

Pada para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Usulan WAMI

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial.

Baca Juga:Komisi I DPRD Jabar Fasilitasi Penerbitan Surat Keputusan Bersama Dukung Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur13 Lomba 17an Unik di Berbagai Provinsi Indonesia yang Penuh Makna Budaya!

Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert.

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini.

0 Komentar