Di Hari Jadi Kabupaten Bekasi KDM Wanti-wanti Soal Pajak Bumi dan Bangunan

Kdm
Gubernur KDM di Hari Jadi Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya.

Imbauan tersebut ditegaskan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Tasyakuran Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8). Ia meminta pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindak lanjuti surat yang saya buat,” kata Dedi Mulyadi kepada Karawang Bekasi Ekspres.

Baca Juga:Komisi I DPRD Jabar Fasilitasi Penerbitan Surat Keputusan Bersama Dukung Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur13 Lomba 17an Unik di Berbagai Provinsi Indonesia yang Penuh Makna Budaya!

Gubernur menyebut sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkan penghapusan tunggakan PBB, di antaranya Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.

“Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan,” ucapnya.

Menurutnya, langkah ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah, bahkan berpotensi meningkatkan penerimaan. Sebab, wajib pajak yang telah menunggak bertahun-tahun justru cenderung tidak membayar.

“Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” tambahnya.

Disinggung kemungkinan adanya Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang tidak menjalankan kebijakan tersebut, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik.

“Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar