KBEonline.id – Polres Karawang buru ayah dan anak, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenpi yang mejadi daftar pencarian orang (DPO) masih buron.
“Kedua tersangka DPO berinisial AGK (40) dan FIN (24) yang merupakan ayah dan anak. Mereka merupakan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Telagasari, Kota Baru, dan Majalaya. Serta mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diduga membawa pistol yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujarnya.
Kasus bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban yang sedang berada di rumah mendengar pintu depan dibuka. Saat keluar, korban melihat sepeda motor Aerox merah yang terparkir di teras sudah tidak ada. Korban langsung mencari keluar dan melihat motor tersebut sedang dituntun pelaku.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Lengkap Pekan Pertama Liga Inggris 2025/2026: Manchester United vs Arsenal Wajib DitungguDapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp263.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Begini Caranya!
Korban berupaya merebut kembali motornya, namun pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ke arah telapak tangan korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa motor curian. Ibu korban yang menerima kabar dari anaknya segera melapor ke kepolisian.
Penyelidikan pun mengarah pada pelaku berinisial MRY, yang teridentifikasi sebagai penembak. Namun, MRY tewas akibat kecelakaan sebelum sempat ditangkap.
Pengembangan kasus berhasil menangkap pelaku lain berinisial CH di daerah Lemahabang. Saat diamankan, CH melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Vario hitam hasil curian, dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci T, dan sebuah korek api berbentuk pistol.
Kepolisian memastikan, dua DPO yang masih diburu adalah ayah dan anak, dan salah satunya membawa pistol yang digunakan dalam aksi. Para pelaku terlibat dalam enam lokasi pencurian di Karawang, termasuk di Telagasari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fiki mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut, mengingat mereka tergolong berbahaya. ***