KBEonline.id – Pria berinisial SW pelaku penembakan rekan kerja di Bogor Utara hingga 15 kali berhasil diamankan polisi.
SW berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Bogor Utara pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB setelah sebelumnya menembak rekan kerjanya dengan airsoft gun sebanyak 15 kali secara brutal di wilayah Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban dan pelaku diketahui bekerja di perusahaan jasa ekspedisi J&T.
Baca Juga:Mau Saldo DANA Gratis Rp358.000 ke Dompet Digitalmu? Coba 3 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Syaratnya!Pertamina JBB Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Kelompok Tani Saung dalam Urban Farming
“Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama namun memang sudah lama bermusuhan sejak masih sekolah, sekitar 10 tahun lalu. Keduanya kembali cekcok saat bertemu di tempat kerja hingga berujung penembakan,” ungkap AKP Enjo dalam rilis di Polsek Bogor Utara, Sabtu (16/8/2025).
Menurut pihak kepolisian, awalnya korban sempat meminta maaf dan meminta agar masalah lama tidak diungkit lagi. Namun, pelaku tetap menyimpan dendam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil airsoft gun yang disimpannya.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan menembak korban di bagian kaki. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku menembakkan senjata sebanyak 15 kali,” katanya.
Korban pun mengalami luka tembak di kaki kiri, kaki kanan, dan punggung. Saat ini diketahui korban masih menjalani perawatan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk airsoft gun kaliber 9 mm dan 10 butir gotri.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial B di kawasan Lampung seharga Rp500 ribu.
Baca Juga:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Rp300.000 ke Kantong Digitalmu? Cuma Modal Maen Game Penghasil Uang Ini!10 Lebih Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru 16 Agustus 2025, Dapatkan Hadiah Gratisnya!
“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada 2018 dari Lapas Pondok Rajeg. Dalam aksinya ini pelaku juga ditemani oleh rekannya berinisial GR namun hanya menemani tidak melakukan penembakan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya korban lain. (bbs/je)