Bupati Karawang Titip Pesan untuk Erik, Warga Binaan Asal Cianjur yang Bebas di Hari Kemerdekaan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh,
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyapa warga binaan Lapas Kelas 2A Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Momen penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Karawang pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), menjadi lebih istimewa bagi Erik, warga binaan asal Desa Cirama Girang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Setelah menjalani hukuman selama dua tahun, Erik mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang hadir dalam acara tersebut, secara khusus memberikan wejangan agar Erik menjadikan kebebasannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri.

“Masyarakat jangan mengucilkan. Saya berharap Erik bisa menjadi lebih baik lagi. Ingat anak, istri, dan orang tua. Mudah-mudahan Erik bisa bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Aep di hadapan para warga binaan.

Baca Juga:HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Karawang Terima RemisiStabilkan Harga Beras, Polres Karawang dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Selama menjalani masa pidana, Erik dikenal aktif dalam program pembinaan kemandirian di bidang perkebunan. Ia menyatakan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya di dalam lapas.

“Bebas bersyarat alhamdulillah, sebelumnya dua tahun di sini. Insyaallah saya siap bermanfaat untuk masyarakat,” kata Erik.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa pemberian remisi menjadi salah satu wujud hadirnya negara bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi adalah penghargaan negara bagi mereka yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Christo.

Sebagai informasi, pada momentum HUT ke-80 RI tahun ini, Lapas Kelas IIA Karawang memberikan remisi umum kepada 928 warga binaan, serta remisi dasawarsa kepada 957 orang. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas usaha perbaikan diri warga binaan sekaligus motivasi agar mereka mampu menata hidup baru setelah bebas.

Tercatat hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari jumlah tersebut, 862 orang berasal dari Karawang.

0 Komentar