HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi

Lapas Kelas 2A Kabupaten Karawang
Warga binaan Lapas Kelas 2A Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali dengan jumlah penerima mencapai 957 orang.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan remisi umum tahun ini terbagi menjadi Remisi Umum I sebanyak 889 orang, Remisi Umum II sebanyak 25 orang, serta Remisi Umum II dengan subsider 14 orang.

Baca Juga:Stabilkan Harga Beras, Polres Karawang dan Bulog Gelar Gerakan Pangan MurahMahasiswa KKN UBP Karawang Buat Plang Identitas Dusun Desa Pasirtalaga

“Berdasarkan besaran remisi, 150 orang mendapat remisi 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 6 bulan,” ungkap Christo.

Sementara itu, remisi umum berdasarkan klasifikasi tindak pidana terdiri dari 511 orang kasus pidana umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus tindak pidana korupsi, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme.

Untuk remisi dasawarsa tahun 2025, sebanyak 957 orang warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 890 orang menerima Remisi Dasawarsa I (RD-I), 22 orang Remisi Dasawarsa II (RD-II), 16 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I), dan 29 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDDP-II).

Christo menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan. Di Lapas Karawang, pembinaan meliputi aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian melalui pelatihan kerja.

“Warga binaan mendapat pembekalan pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga mengelola usaha roti dan perkopian. Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi menegaskan bahwa momen kemerdekaan ini menjadi kebahagiaan bersama, termasuk bagi warga binaan.

“Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini menjadi kebahagiaan warga binaan. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik,” ujarnya. (Bbs/riz)

0 Komentar