Di Depan Para Pendeta Karawang, Kemenag Tegaskan Terus Memperkuat Kerukunan dan Moderasi Beragama

Kemenag Karawang
Kepala Kemenag Karawang
0 Komentar

KBEonline.id- Kepala Kankemenag Karawang, Sopian berbicara tentang izin pendirian rumah ibadah saat memberikan materi pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang.

H. Sopian menjelaskan tentang prosedur penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Fellowship Pendeta digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Kabupaten Karawang. Acara yang mengangkat tema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” ini berlangsung di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas Karawang, baru-baru ini.

Hadir, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, Perwakilan FKUB Karawang baik dari Islam,Kristen, katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu,Ketua BKSG Karawang,Ketua PGPI,Ketua PSPI-R,Perwakilan PGIS Karawang, Segenap Pendeta/Gembala/Hamba Tuhan dan aktivis serta Penyuluh Agama Kristen Kemenag Karawang.

Baca Juga:Makanan Apa Sih yang Biasa Muncul Saat 17 Agustusan? Yuk Intip!Peninggalan Bung Karno, Ketua DPRD Karawang Dukung Rumah Djaw Kie Song Jadi Aset Negara

Menurut H. Sopian, Kemenag mengakui dan melayani semua agama dan berusaha agar tidak terjadi diskriminasi.

Sopian bersyukur kondisi keberagamaan yang kondusif, rukun, dan harmonis di Karawang. Komunikasi dan koordinasi antar umat beragama juga berjalan, termasuk sinergitas yang terjalin dengan baik antara FKUB, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.

“Agama mana pun yang ingin mendirikan tempat ibadah, selama prosedur ditempuh maka kami akan rekomendasikan bersama FKUB yang menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kerukunan dan penguatan moderasi beragama sebagai implementasi delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama 2025-2029.

“Di Kabupaten Karawang telah terbentuk kampung kerukunan di perumahan Resinda dan tujuh kampung moderasi beragama di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari dan Cikampek,” sebutnya.

Selain itu, Kemenag juga mendukung upaya penguatan ekoteologi dalam pelestarian lingkungan di lembaga pendidikan dan keagamaan.

0 Komentar