Kabupaten Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemkab Bekasi Lampaui Target Efisiensi Anggaran 2025.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan tahun 2024 dan sebelumnya.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja usai menghadiri kegiatan Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/08/2025).

Menurut Asep, saran tersebut diterima Pemkab Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini dinilai kurang stabil.

Baca Juga:Rekomendasi Tempat Wisata di Purwakarta yang Cocok Buat Foto-foto InstagramableBerapa Gaji PNS 2025 Ini? Daftar Lengkap Beserta Tunjangannya!

Oleh karena itu, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.

Meski demikian, Asep mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak kembali menunggak PBB setelah kebijakan ini dijalankan. Ia berharap ketaatan wajib pajak meningkat begitu kebijakan penghapusan tunggakan diberlakukan.

“Harapannya, masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya menunggak lagi,” imbuh Asep.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan hingga tahun 2024.

Imbauan itu ditegaskan Dedi usai menghadiri rapat paripurna Tasyakuran Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan, sejumlah daerah telah lebih dulu melaksanakan kebijakan ini, seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.

Baca Juga:Sinopsis dan Jadwal Tayang Drachin When Destiny Brings the Demon Full Episode beserta tempat nontonnyaCara Dapat Saldo DANA Gratis Rp121.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Coba Ikuti 4 Cara Ini!

Menurutnya, penghapusan tunggakan PBB justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah karena menggerakkan kembali kesadaran bayar pajak masyarakat yang sebelumnya telah lama menunggak.

“Mekanismenya seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan ini, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik.

“Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar