Parkir Liar di Halaman Bank BCA Galuh Mas Ditarik Rp10 Ribu, Satpol PP dan Dishub Lakukan Sidak

Satpol PP dan Dishub Lakukan Sidak
Satpol PP dan Dishub Lakukan Sidak di halaman pertokoan Galuh Mas, tepatnya di sekitar Bank BCA Galuh Mas. -KBE-
0 Komentar

KBEonline.id – Praktik parkir liar kembali meresahkan warga. Kali ini terjadi di halaman pertokoan Galuh Mas, tepatnya di sekitar Bank BCA Galuh Mas. Sejumlah pemuda diduga meminta uang parkir sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung yang parkir di area samping dan depan bank.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, mengatakan bahwa sekelompok pemuda tersebut diduga menjadi juru parkir liar dengan menetapkan tarif parkir Rp10 ribu kepada pengunjung. “Sekelompok pemuda itu diduga juru parkir liar. Kasatpol PP kemudian memerintahkan anggota patroli khusus untuk melakukan tindakan ke lokasi,” ujar Tata, Selasa (19/8/2025).

Tata menambahkan, meski lokasi itu bukan berada di fasilitas umum, trotoar, atau bahu jalan, tindakan parkir liar tersebut tetap dianggap mengganggu. “Bukan di fasum atau trotoar, tapi karena membuat gaduh di masyarakat, maka Satpol PP mengambil tindakan sebagai penyelenggara ketertiban umum,” tegasnya.

Baca Juga:BPBD Karawang Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspadai BanjirKabupaten Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Menurut Tata, area parkir tersebut sebenarnya bersifat gratis karena toko-toko di kawasan itu telah membayar pajak area parkir. “Untuk parkiran yang di pinggir itu gratis, karena toko-toko di sana sudah membayar pajak area parkir,” katanya.

Satpol PP pun mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan paksaan saat mengatur parkir. “Kami mengimbau agar tidak ada paksaan dalam mengatur parkir, karena itu area parkir gratis, dan jangan melakukan kegiatan minum-minuman beralkohol di sekitar lokasi,” tutur Tata.

Saat dilakukan sidak oleh petugas gabungan, kata dia, pihak Polsek juga turut serta melakukan pendataan terhadap para juru parkir liar. “Mereka diminta KTP-nya oleh pihak Polsek. Sepertinya dilakukan pendataan dan mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak membuat kegaduhan lagi,” ujar Tata.

Tata menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) seperti ini dapat masuk ke ranah pidana umum. “Pungli itu secara umum bisa dikategorikan pidana umum jika ada unsur paksaan atau pemerasan. Penanganannya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa Dishub dan Satpol PP hanya bisa menindak dari sisi pelanggaran lokasi parkir. “Kalau dari sisi kami, Dishub dan Satpol PP menindak berdasarkan lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area parkir, apalagi yang berpotensi ganggu ketertiban umum,” paparnya.

0 Komentar