Tata juga menjelaskan soal perbedaan tarif parkir resmi. “Kalau di parkir umum, retribusinya oleh Dishub. Tapi kalau pengelolaan parkir khusus, itu termasuk pajak parkir yang dikelola Bapenda,” imbuhnya.
Menurutnya, unsur pemerintah daerah menggunakan Perda dan Perkada dalam menangani pelanggaran seperti ini. “Pelanggarannya bisa juga ditindak sebagai tindak pidana ringan atau pelanggaran administratif,” kata Tata.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Karawang, Ade, mengusulkan solusi preventif agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami menghimbau untuk segera dibuatkan plang bertuliskan ‘Parkir Gratis’ agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada lagi pungutan liar di lokasi tersebut,” ujar Ade. (Siska)