KBEonline id – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempercepat pengadaan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang kini dalam kondisi overload.
Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Pemkab menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk membebaskan lahan seluas 2–2,5 hektare pada tahun ini.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan pihaknya telah melakukan asistensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan membawa sejumlah dokumen utama seperti rencana kebutuhan pengadaan tanah, DPPT, KKPR, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Siap-siap Pejabat dan Pengembang Dipanggil, Kejati Pastikan Usut Tuntas Kasus Fasos-Fasum di Kabupaten BekasiBanjir Rob Rendam Pesisir Utara Karawang, Desa Terparah Cemara, Sedari dan Pusakajaya Utara
“Semua tahapan kami tempuh supaya tertib administrasi, tertib dokumen, dan tertib hukum. Sosialisasi ke masyarakat Desa Burangkeng juga sudah dilakukan, dan sebagian besar warga menyatakan mendukung pembebasan lahan,” ujar Nur Chaidir kepada Cikarang Ekspres.
Setelah sosialisasi, Nur Chaidir mengaku telah mengajukan penetapan lokasi (penlok) dan dijadwalkan akan ditandatangani Bupati Bekasi dalam pekan ini. Lahan yang akan dibebaskan masih berada di sekitar zona eksisting TPA Burangkeng.
“Kita belum bisa pastikan titiknya karena menunggu pengukuran ulang dan penilaian tim appraisal. Targetnya pembebasan lahan ini tuntas tahun ini, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila luas lahan yang dibebaskan tahun ini dinilai cukup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola TPA, maka pengadaan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun jika masih diperlukan tambahan lahan, maka proses pengadaan akan kembali dilakukan.
“Kalau DLH menganggap cukup, ya tidak mengajukan lagi. Tapi kalau dirasa masih kurang, kita siap melanjutkan pengadaan sesuai tahapan,” tuturnya.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi sengketa, Disperkimtan turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Tim Datun untuk pendampingan hukum selama proses berlangsung.
“Semua tahapannya kami tempuh supaya tertib secara administrasi, dokumen, maupun hukum. Kami juga didampingi Kajari lewat Kasi Datun agar pengadaan berjalan aman. Harapannya, perluasan ini dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern di TPA Burangkeng,” pungkasnya. (iky)