KBEonline.id – Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang tidak mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kantor Pos. Akibatnya, dana lebih dari Rp1,1 miliar terpaksa dikembalikan ke kas negara.
Manajer Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Karawang, Rahmagi, menyebutkan terdapat 1.859 pekerja yang tidak mengambil haknya hingga tenggat waktu berakhir. Sebagian besar penerima merupakan buruh pabrik yang sedang bertugas di luar Karawang sehingga tidak sempat melakukan pencairan.
“Total dana yang tidak terserap mencapai Rp1.115.400.000 dan seluruhnya sudah kami kembalikan ke negara,” jelas Rahmagi.
Baca Juga:Satpol PP Karawang Segel Gudang PT VPI di Purwasari karena Tak Miliki PBGJaksa Agung dan Mentan Amran Panen Raya, Kabupaten Bekasi Proyek Percontohan Program Jaksa Mandiri Pangan
Ia menegaskan, kesempatan untuk mencairkan BSU sebenarnya sudah diberikan cukup panjang. Periode pengambilan berlangsung sejak 3–31 Juli 2025, lalu diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.
Kantor Pos Karawang juga melakukan berbagai upaya agar informasi penyaluran BSU tersampaikan dengan baik, mulai dari mengirimkan surat ke perusahaan, melakukan panggilan telepon, pesan WhatsApp Blast, hingga mendatangi langsung perusahaan penerima.
Selain itu, sosialisasi turut dilakukan melalui media sosial, rekan kerja, serta koordinasi bersama bagian HRD perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Layanan kami juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB setiap hari, bahkan tetap buka pada hari Minggu, demi memastikan penerima bisa mencairkan bantuannya,” ujar Rahmagi.
Meski berbagai langkah sudah ditempuh, ribuan pekerja tetap tidak mencairkan bantuan hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah.(Aufa)