KBEnline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kasi Trantib Kecamatan Purwasari resmi menyegel gudang milik PT VPI di wilayah Purwasari pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pembangunan gudang penyimpanan cat di atas lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Bima Sakti, Desa Purwasari, tanpa memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diwajibkan oleh peraturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah.
Baca Juga:Jaksa Agung dan Mentan Amran Panen Raya, Kabupaten Bekasi Proyek Percontohan Program Jaksa Mandiri PanganCake Kekinian dan Klasik? Semua Ada di Tremondi Galuh Mas Karawang
“Setiap pembangunan wajib memiliki dokumen perizinan sesuai aturan. Karena PT VPI tidak dapat menunjukkannya, maka kegiatan dihentikan sementara,” ujarnya.
Basuki menegaskan bahwa dasar hukum penyegelan mengacu pada beberapa peraturan daerah yang mengatur ketertiban dan tata ruang.
“Kami berpegang pada Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.
Ia juga membantah bahwa penyegelan ini bukan berarti menghambat iklim investasi di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, justru dengan langkah tegas ini, penataan investasi menjadi lebih sehat dan tertib.
“Satpol PP mendukung penuh investasi, tapi harus dengan prinsip 3 Tertib: Tertib Perizinan, Tertib Kewajiban Pajak/Retribusi, dan Tertib Usaha,” tegas Basuki.
Pihak Satpol PP pun memberikan kesempatan kepada PT VPI untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi perizinan.
Baca Juga:Bingung Cari Catering Enak dan Praktis? Rabeto Catering di Galuh Mas Jawabannya!Hankook Tire Merilis Laporan Keuangan Kuartal II, Catatkan Pendapatan KRW 5,37 Triliun
Jika telah dipenuhi, maka penyegelan dapat dicabut dan kegiatan pembangunan bisa dilanjutkan.
“Kami tidak melarang perusahaan untuk berinvestasi. Silakan lanjutkan usaha, asal sesuai aturan yang berlaku,” kata Basuki.
Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali jika pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai.
“Kami harap PT VPI segera menuntaskan proses perizinannya agar aktivitas pembangunan bisa dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Basuki. (Siska)