Siap-siap Pejabat dan Pengembang Dipanggil, Kejati Pastikan Usut Tuntas Kasus Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri /ist
0 Komentar

KBEonline.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos–fasum) di Kabupaten Bekasi tidak dihentikan.

Kasus ini diduga melibatkan oknum perangkat daerah dan pengembang properti serta kawasan industri.

“Tidak ada pemberhentian perkara, masih proses semua ya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri saat menghadiri panen raya program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Banjir Rob Rendam Pesisir Utara Karawang,  Desa Terparah Cemara, Sedari dan Pusakajaya UtaraWabup Bekasi Kaget Ada 300 Hektare Tanah Sitaan, Potensi Besar untuk Sawah Produktif

Ia mengaku tahapan penyidikan perkara dimaksud tengah ditangani tim penyidik, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Nanti kalau sudah selesai pasti kita infokan. Saat ini sedang proses semua,” singkatnya.

Diketahui Kejati Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada perkara fasos-fasum tersebut sejak enam bulan lalu dan telah memanggil puluhan saksi yang diduga terlibat maupun mengetahui konstruksi kejadian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyertakan bukti permulaan telah terjadi persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

Baca Juga:Rp 1,1 Miliar Dana BSU di Karawang Dikembalikan ke Negara, Ribuan Pekerja Tak MencairkanSatpol PP Karawang Segel Gudang PT VPI di Purwasari karena Tak Miliki PBG

Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

0 Komentar