KBEonline.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berpotensi bakal membayar Rp. 102 miliar karena karena kalah dalam gugatan yang dilakukan PT Tomako atas kerjasama Pembangunan Pasar Babelan.
Ya, dalam proses kasasi Pemkab Bekasi kembali kalah. Dan harapan Pemkab Bekasi akan kembali mengajukan pada proses peninjauan kembali (PK).
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kekalahan Pemkab Bekasi tercatat dalam keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan putusan banding Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG atas gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada.
Baca Juga:Update Dampak Gempa Karawang: 5 Kecamatan 10 Desa Terdampak, 104 Jiwa NgungsiMayat Terikat Lakban di Perbatasan Desa Gegerkan Warga Serangbaru
putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menyatakan bahwa perjanjian antara penggugat dan tergugat (Pemkab Bekasi), yang tercatat dalam nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005, adalah sah dan mengikat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyebutkan Bupati Bekasi harus mengambil langkah untuk menjaga aset milik daerah serta menjaga stabilitas keuangan daerah.
Sebab, kata Ade Ditengah Kabupaten Bekasi yang sedang masif melakukan pembangunan serta menyeselesaikan segudang masalah sangatlah memerlukan anggaran.
“Kami berharap harus ada perhatian dari pemerintah daerah. Jangan sampai asalkan ada gugatan. Pemkab Bekasi senantiasa kalah,”kata Politisi Golkar ini.
Ade menyampaikan, ada potensi kekalahan pada Pasar Babelan perlu ada evaluasi kinerja dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.”Kami menyoroti kinerja Bagian Hukum kenapa pemerintah selalu kalah asalkan ada gugatan. Apalagi masalah Pasar Babelan.
Ketika kalah maka pemerintah akan sulit untuk melakukan penataan. Kemudian untuk pembayaran yang digugat harus membayar Rp. 102 miliar. Tentunya hal ini perlu ada perhatian bersama dan ketika PK Pemkab harus bisa menang. Sebab masa pemerintah bisa kalah yang memang bekerja untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menuturkan, masalah kasus PT Tomako ini sudah terjadi sejak Tahun 2005. Kata Gatot pihaknya akan memaksimalkan hasil dari data data atau arsip yang akan dilampirkan pada berkas yang diajukan untuk pengajuan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:UPDATE Kerusakan Pasca Gempa Karawang, Tegalwaru Terparah, Kantor Camat Pangkalan Juga RusakGempa Sampai 6 Kali, Pekerja Pabrik di Karawang dan Bekasi Panik, Aktivitas Kawasan Industri Sempat Dihentikan
“Kami akui perlu ada evaluasi bersama. Sebab dalam beracara menghadapi gugatan yang dilakukan oleh PT Tomako kepada pemda. Seluruh perangkat daerah harus melakukan rapat bersama serta merumuskan secara dan dilakukan kajian bersama bagian hukum yang memang merupakan tupoksi dalam menghadapi gugatan,”ucap Gatot.