KBEonline.id – Aksi tawuran antar kelompok pecah terjadi Kota Tanggerang, seorang korban mengalami luka parah hingga tangannya putus.
Polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku meski masih ada 5 DPO lainnya.
Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025.
Satu orang pelaku berinisial MR alias Danco (21) berhasil ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga:Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp432.000 ke Dompet Digital Kamu Siang Ini, Cek Langkah-langkahnya!Rumah Warga di Taman Sari Jakbar Kebakaran Hebat Pagi Ini, Asap Hitam Membubung Tinggi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan, dan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.
“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 30 Juli 2025,” ungkapnya.
“Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” sambung Ronald.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.
“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.
Baca Juga:Kapan iPhone 17 Rilis? Intip Prediksi Peluncurannya, Siap-Siap Nabung!Cuaca Hari Ini, 21 Agustus 2025: Bandung, Bekasi, Karawang dan Purwakarta Berpotensi Hujan Lebat!
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.