Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, satu rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta 2 mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. (rie)