KBEonline.id – Satnarkoba Polres Karawang gerebek rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
Saat digerebek, polisi temukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
“Saat penggrebekan, ribuan butir obat-obatan daftar G ini ditemukan petugas disebuah ruang kamar tersangka,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga:Tim PH Tersangka Kasus Korupsi Petrogas Karawang Yakini Kliennya Tak BersalahViral Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Pelajar, Polisi Amankan 11 Pelaku, Dua Jadi Tersangka
Maulana mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada bulan Juli, yang mencurigai aktifitas salah satu rumah di wilayah Desa Kutanegara yang kerap kali banyak orang asing keluar masuk.
Mendapat laporan tersebut, Satnarkoba Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian di lokasi, alhasil setelah penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang tersangka, yaitu J alias Jamal.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap satu tersangka dan ditemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong,” katanya.
Tersangka J beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Karawang guna dimintai keterangan oleh petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya Polri, khususnya Polres Karawang, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. ***