KBEonlne.id – Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (judol) di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang,. Pada operasi yang digelar Selasa lalu tersebut, enam orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya, Jumat (22/8).
Baca Juga:Gempa Bekasi dan Karawang Tanda Aktifnya Sesar Baribis di Utara Jabar, Jakarta dan BantenKetika Rebo Wekasan Tahun Ini Tepat Tanggal 20 Agustus, Benar Saja Penuh dengan Bala Bencana
Enam tersangka yang ditangkap yakni DA selaku pemilik situs, MH sebagai pengelola keuangan dan teknis lapangan, AR yang bertugas sebagai admin sekaligus pengelola kata kunci pencarian, serta DR, RM, dan NP yang berperan sebagai penulis artikel untuk mendukung situs.
Awalnya, polisi mengintai rumah milik DA pada Senin (11/8). Keesokan harinya, tim yang dipimpin AKP Idam Chalid mendapati empat pelaku tengah melakukan optimasi situs judi, termasuk DA.
Dari keterangan DA, polisi kemudian mendatangi rumah lain di kawasan perumahan tersebut dan menemukan dua pelaku lainnya, DR dan AR.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, satu rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta 2 mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Modus Makin Canggih
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan modus operasi judi online semakin beragam dan canggih.
Baca Juga:Barang Kecil Perlengkapan Wanita yang Wajib Dibeli Saat Payday Sale, Biar Hidup Makin Praktis dan Stylish!Kenalan Sama Aicha Ice Cream & Tea, Surganya Es Krim dan Teh Segar di Galuh Mas Karawang!
Diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, modus-modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.
Ia juga mengatakan beberapa modus baru yang ditemukan antara lain adalah peyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening pasif atau dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang.