Tim PH Tersangka Kasus Korupsi Petrogas Karawang Yakini Kliennya Tak Bersalah

Tim PH Tersangka Kasus Korupsi Petrogas Karawang Yakini Kliennya Tak Bersalah
Tim PH Tersangka Kasus Korupsi Petrogas Karawang Yakini Kliennya Tak Bersalah.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang (PPK) kembali menjadi sorotan publik. Giovanni Bintang Raharjo (GBR), Direktur Utama PPK yang kini menyandang status tersangka, justru disebut tim kuasa hukumnya sebagai sosok “pahlawan” yang membangkitkan perusahaan pelat merah itu dari kondisi bangkrut hingga menyimpan kas ratusan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di sebuah kafe kawasan Galuh Mas, Karawang, Jumat (22/8/2025), penasihat hukum GBR, Lukman Hakim SH, MH, menegaskan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum terhadap tuduhan tersebut.

“Klien kami bukan koruptor. Justru beliau yang membesarkan Petrogas hingga berprofit besar. Ironisnya, meski ditetapkan tersangka, klien kami bahkan tak pernah menerima gaji sepeser pun,” ujar Lukman.

Dari Kas Kosong, Jadi Rp101 Miliar

Baca Juga:Viral Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Pelajar, Polisi Amankan 11 Pelaku, Dua Jadi TersangkaBupati Bekasi Geser 14 Pejabat, Tegaskan Bukan Tekanan Politik

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, GBR mulai memimpin PD PPK sejak 2011 dengan kondisi kas kosong. Bahkan dua rekening perusahaan di Bank Mandiri dan BJB kala itu diblokir karena menanggung warisan kerugian Rp783 juta dari manajemen sebelumnya.

Untuk menjaga operasional tetap berjalan, GBR disebut harus menutupi kebutuhan pegawai dengan dana pribadi dan bantuan keluarga. Situasi baru membaik pada 2019 ketika perusahaan memperoleh pemasukan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp85 miliar.

“Pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kas Petrogas justru tercatat Rp101 miliar di escrow account Bank BJB. Itu murni milik perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Lukman.

Klaim 14 Tahun Tak Pernah Digaji

Tim hukum juga mengungkap fakta mengejutkan: selama hampir 14 tahun menjabat, GBR disebut tidak pernah menerima gaji maupun biaya operasional. Penyebabnya, tidak ada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disahkan Bupati Karawang selaku pemilik modal.

“Direksi, dewan pengawas, bahkan pegawai pernah merasakan tidak digaji. Namun klien kami tetap mencari jalan agar perusahaan tidak mati suri,” kata Lukman.

Siap Tempur di Pengadilan

Meski mengeluhkan akses terhadap sejumlah dokumen penting, tim kuasa hukum menyatakan optimistis bisa membuktikan GBR tidak bersalah.

“GBR bukan pelaku korupsi. Beliau justru berjasa besar mengubah Petrogas dari zero capital menjadi perusahaan dengan profit besar. Kami yakin kebenaran akan terungkap di persidangan,” tutupnya.

0 Komentar