“Penggerebekan dari Polda Jabar pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 wib, dan sudah berkoordinasi dengan saya. Saya kesana menyaksikan ada beberapa laki-laki sembilan orang, laki-laki 6 orang dan perempuan 3 orang,” ujar Mucharom, Jumat (22/8/2025).
Menurut Mucharom, ia menyaksikan sendiri ada 12 unit komputer di ruang tamu itu menderet di meja dibawa oleh petugas kepolisian. Mereka tinggal kurang lebih 6 bulan. Tiap disuruh lapor gak mau. Tapi tiap hari tidak keliatan banyak. Info dari warga siang baru datang secara bergantian.
“Mereka yang diamankan merupakan orang luar Kabupaten Karawang. Saya koordinasi dengan aparat disini bahwa kita harus hati-hati dan seleksi dan kita imbau untuk selalu koordinasi dan lapor ketika ada yang baru ngontrak,” jelasnya.
Baca Juga:Rahasia Nikmat Ngikan di Galuh Mas Karawang yang Bikin Ketagihan!Markas Judol di Perumahan Bumi Telukjambe Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ketua RT: Ada 9 Orang dengan 9 Komputer
Berdasarkan informasi yang didapat, Polda Jabar gerebek dua tempat yang dijadikan markas judi online (judol) di Perumahan Bumi Telukjambe Timur dan Ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dalam penangkapan tersebut, enam orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya, Jumat (22/8).
Enam tersangka yang ditangkap yakni DA selaku pemilik situs, MH sebagai pengelola keuangan dan teknis lapangan, AR yang bertugas sebagai admin sekaligus pengelola kata kunci pencarian, serta DR, RM, dan NP yang berperan sebagai penulis artikel untuk mendukung situs.
Awalnya, polisi mengintai rumah milik DA pada Senin (11/8). Keesokan harinya, tim yang dipimpin AKP Idam Chalid mendapati empat pelaku tengah melakukan optimasi situs judi, termasuk DA. Dari keterangan DA, polisi kemudian mendatangi rumah lain di kawasan perumahan tersebut dan menemukan dua pelaku lainnya, DR dan AR.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, satu rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta 2 mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. **