KBEOnline.id, CIKARANG – Teka teki pengganti Sekda Bekasi Dedy Supriyadi akhirnya terkuak
Ya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi menunjuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/4795-BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 22 Agustus 2025.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Bekasi Distafahlikan, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Ade Kuswara KunangBupati Bekasi Ganti Sekda, Buka Opsi Plh, Tapi…
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ida Farida tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, sekaligus diberikan mandat sebagai Plh Sekretaris Daerah.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” tulis surat yang ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dasar hukum penunjukan Plh Sekda merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Surat perintah itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, serta perangkat daerah terkait.
Dengan adanya penunjukan ini, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi diharapkan tetap berjalan efektif, khususnya dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, merotasi sebanyak 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pergantian ini ditegaskan sebagai langkah meningkatkan kinerja perangkat daerah, bukan karena adanya tekanan politik.
Baca Juga:Mutasi Besar-besaran Pemkab Bekasi Termasuk Sekda Dedy Digeser Ade Kuswara, Ini DaftarnyaImbas Gempa Bekasi, Kantor Kecamatan, Puskesmas hingga Sekolah Rusak di Karawang, Ini Data Lengkapnya
“Rotasi-mutasi ini sudah melalui proses dan aturan yang berlaku. Tidak ada kesalahan dari pejabat sebelumnya. Ini refleksi yang juga terjadi di pemerintahan daerah lain,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Jumat (22/8).
Ia menekankan bahwa sumpah jabatan harus dipegang teguh para pejabat yang dilantik, yakni jujur, bersih, serta memprioritaskan pelayanan masyarakat. Ade juga menegaskan tidak ada pihak yang bisa menekan dirinya dalam mengambil keputusan.
“Saya sudah tujuh bulan menjabat, dan saya buktikan tidak ada orang terdekat sekalipun yang bisa menekan saya. Jabatan bupati ini titipan rakyat, sehingga kepentingan masyarakat yang harus diutamakan,” tegasnya.