Ratusan Ribu Butir OKT di Purwakarta Diamankan, Polisi Tangkap Dua Pengedar

Polres Purwakarta
Tindaklankuti laporan warga, Polres Purwakarta meringkus dua orang pengedar obat keras terbatas (OKT).
0 Komentar

KBEonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang pengedar obat keras terbatas (OKT) di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin di wilayah Purwakarta, Sabtu (23/8/2025).

Pelaku pertama, berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap pada Selasa (19/8) di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh. Sehari sebelumnya, Senin (18/8), polisi lebih dulu mengamankan EK (37), warga Karawang, di Pasar Induk Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita ratusan butir obat keras, uang tunai Rp815 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga:Sambut Investor, Bupati Purwakarta Minta Penyerapan Tenaga Kerja LokalStruktur Baru Resmi Dilantik, NasDem Karawang Fokus Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kedua tersangka beroperasi di lokasi berbeda dan tidak saling berkaitan. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Anom, Sabtu (23/8/2025).

Ia menegaskan, Polres Purwakarta berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke Satres Narkoba. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti,” tegasnya. (Bbs/riz)

0 Komentar