Dana Maladministrasi Desa di Purwakarta Dikembalikan, Uang Rp976 Juta Nyaris Lenyap

Kejari Purwakarta
Kejari Purwakarta serahkan dana desa sebesar Rp976 juta, hasil pengembalian maladministrasi penggunaan anggaran di 10 desa. 
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyerahkan dana sebesar Rp976,5 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari 10 desa setelah ditemukan adanya maladministrasi dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah tim gabungan Kejari dan Inspektorat menemukan ketidaksesuaian administrasi pada sejumlah laporan penggunaan dana desa.

“Ini bukan kasus korupsi, melainkan kelalaian administrasi. Karena seluruh dana sudah dikembalikan, maka proses hukum dihentikan,” ujarnya, Jumat (22/8).

Baca Juga:Ratusan Ribu Butir OKT di Purwakarta Diamankan, Polisi Tangkap Dua PengedarSambut Investor, Bupati Purwakarta Minta Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Dari 11 desa yang diperiksa, hanya Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, yang dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Sementara 10 desa lainnya diwajibkan mengembalikan dana, dengan nilai terbesar berasal dari Desa Cianting sebesar Rp296,5 juta, disusul Desa Cibatu Rp148,7 juta, serta Desa Sumurugul Rp106,2 juta.

Kajari menegaskan langkah ini merupakan bentuk pembinaan sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar tata kelola dana desa semakin transparan tanpa harus menempuh jalur pidana jika kerugian negara dapat dipulihkan.

Dana yang dikembalikan telah diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha, untuk kemudian masuk ke kas daerah dan dipergunakan kembali bagi pembangunan desa.

“Pengembalian ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga keuangan negara sekaligus membina pemerintah desa agar lebih tertib administrasi,” kata Norman. (Bbs/riz)

0 Komentar