Mantap, Gubernur Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah, Hutang Petani  Eks Proyek PIR Dihapus

Gubernur lutfhi
Gubernur LuthfinBagikan 1.065 Sertifikat Tanah.
0 Komentar

Mantap, Gubernur Luthfi,Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah, Hutang Petani , Eks Proyek PIR ,

KBEonline.id– Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.

Penyerahan itu secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga:Dieng Mendunia,  Daftarkan Ritual Potong Rambut Gimbal Anak Bajang ke UNESCO Uniknya Ritual Cukur Rambut Gimbal, Jadi Daya Pikat Pengunjung Dieng Culture Festival

Penyerahan sertifikat itu setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah tersebut.

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.

Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada tahun 1984/1985, tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.

Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Skemanya kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.

Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga:Deal, Bupati Ade Kunang Ungkap Strategi Ekonomi Kabupaten Bekasi Lewat Kolaborasi dengan Semen IndonesiaDampak Perbaikan Flyover Re-Martadinata di Cikarang, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu-lintas Situasional

Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.

Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan hutang para petani tersebut.

0 Komentar