Kasus Kekerasan Seksual Anak Mangkrak, KPAI Tegur Polres Metro Bekasi Usai Dua Tahun Tanpa Kejelasan

KPAI Tegur Polres Metro Bekasi Usai Dua Tahun Tanpa Kejelasan.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Mangkrak, KPAI Tegur Polres Metro Bekasi Usai Dua Tahun Tanpa Kejelasan. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi segera menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berinisial DP alias Darwin Pardede (64), yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2025. Kasus ini mencuat kembali setelah keluarga korban dan KPAI menyoroti lambannya proses hukum yang sudah berjalan hampir dua tahun tanpa hasil signifikan.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut kedatangannya ke Polres Metro Bekasi hari ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Korban, berinisial R (8), diduga mengalami pelecehan seksual oleh Darwin Pardede pada Juni 2023 ketika masih berusia enam tahun.

“Jadi kasus ini sebenarnya sudah dua tahun tapi tidak ada langkah yang progresif dari tahun laporannya. Ternyatanya juga belum ditangkap. Bagian dari tindak lanjut pengaduan ke kami, kami melakukan pengawasan langsung agar ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap. Karena kasus kekerasan seksual ini menjadi kasus tertinggi di aduan kami dan harus menjadi perhatian sehingga tidak terjadi korban lain,” kata Aris di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8).

Baca Juga:Peduli Lansia, Camat Karawang Barat Tinjau Dapur Umum Pokmas SejahteraAndre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Aris, meski baru satu korban yang resmi melapor, KPAI menerima informasi adanya dugaan hingga 12 korban lain. “Sementara yang mengadu baru satu, tapi dari informasi masyarakat bisa saja ada korban lebih banyak. Polisi harus segera bertindak sebelum ada korban lain,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ia mendesak pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut persoalan ini yang sudah berjalan hampir dua tahun lamanya. Sebab ini merupakan mandat undang-undang perlindungan anak yang disebutkan bahwa penanganan anak harus cepat.

“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara, apakah melacak nomor telepon atau nomor rekening, cukup mudah bagi polisi karena polisi diberi bekal kemampuan tindakan cepat,” ungkapnya.

Aris menegaskan, sesuai amanat UU Perlindungan Anak, polisi wajib menangani kasus ini dengan cepat. “Polisi punya kemampuan untuk melacak DPO, baik lewat nomor telepon maupun rekening. Mestinya dua tahun cukup untuk menangkap pelaku,” kata Aris.

0 Komentar