KBEonline.id- Harapan 1.127 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bekasi masih menggantung. Pasalnya, usulan formasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto, mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait jumlah formasi yang ditolak. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Bekasi sebelumnya mengajukan sebanyak 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu.
“Belum ada keterangan detail dari pemerintah pusat. Kita masih menunggu hasil resmi, tapi memang yang kita usulkan totalnya ada 3.078 formasi,” kata Bennie kepada Cikarang Ekspres, Selasa (25/8).
Baca Juga:Berburu Jajanan Khas Sunda di Pasar Sasagaran Bungursari, Ada Getuk, Katimus, Gemblong, Misro dan SejenisnyaKeluarga Pelaku penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta Mengaku Adiiknya Disuruh oleh Seseorang Berinisial F
Bennie menegaskan Pemkab Bekasi tetap berkomitmen mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, usulan pegawai paruh waktu tersebut diajukan setelah seleksi PPPK tahap II selesai.
“Kita tunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Yang jelas, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperjuangkan para pegawai yang sudah lama bekerja dan mengabdi,” ujarnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tidak lagi bisa merekrut tenaga honorer baru. Karena itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan untuk diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
Pemerintah pusat secara resmi menutup tahapan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi daerah maupun pusat. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengajuan ditetapkan hingga 25 Agustus 2025, setelah sebelumnya sempat diperpanjang dari tenggat awal 20 Agustus.
Namun, tidak semua usulan diterima. Dari data pemerintah, terdapat 66.495 usulan PPPK Paruh Waktu yang ditolak BKN.
Adapun terdapat empat alasan penolakan, tersebut lantaran: Pegawai tidak aktif bekerja (41,6 persen). Keterbatasan anggaran (39,7 persen). Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2 persen) dan Pegawai yang sudah meninggal dunia (1,6 persen).
Dengan adanya penolakan tersebut, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk 1.127 pegawai di Kabupaten Bekasi, kini menghadapi ketidakpastian status kepegawaian mereka.
Baca Juga:RSUD Jatisari Lakukan Operasi Laparoskopi Perdana terhadap Pasien, Berikut Kelebihan Operasi Jenis IniPAD Kabupaten Bekasi Melempem, Fraksi Gerindra Gulirkan Pansus, FPKB Sebut Penyebabnya Pengurangan DAK Pusat
“Yang jelas kami akan terus upayakan agar ada solusi terbaik untuk mereka. Jangan sampai pengabdian mereka hilang begitu saja,” tandas Bennie. (Iky)