Pemkab Bekasi Coret 1.092 Formasi Guru dari Usulan PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi Coret 1.092 Formasi Guru dari Usulan PPPK Paruh Waktu. --KBEonline--
0 Komentar

“Selanjutnya kami menunggu penetapan dari BKN seperti apa sebelum nantinya dibuka seleksi. Sesuai ketentuan, Oktober nanti jika semuanya sudah selesai tahapannya, akan ada SK penetapan bagi PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di Kabupaten Bekasi. “Harapannya semua sudah masuk ke PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Anak Mangkrak, KPAI Tegur Polres Metro Bekasi Usai Dua Tahun Tanpa KejelasanPeduli Lansia, Camat Karawang Barat Tinjau Dapur Umum Pokmas Sejahtera

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“Sedangkan hak gaji yang didapat, sesuai ketentuan pemerintah, disamakan dengan yang mereka terima saat ini,” tandas Benny. (Iky)

0 Komentar