KBEonline.id – Uji kelayakan kendaraan atau uji kir di Kabupaten Karawang mengalami penurunan signifikan meskipun saat ini layanan tersebut telah digratiskan. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menduga hal ini terjadi karena banyak kendaraan berpelat T yang telah berpindah ke luar daerah.
Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, Herdiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah telah menghapus retribusi atas pengujian kendaraan bermotor.
“Regulasi ini mulai berlaku sejak Januari 2024. Artinya, sejak saat itu, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir tidak lagi dipungut biaya alias gratis,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:Nggak Nafsu Makan Bikin Tubuh Jadi Lemas? Ini Dia 5 Cara Menambah Nafsu Makan dengan Herbal yang Aman-AlamiIni Dia Tujuh Istilah Pertemanan dalam Islam yang Penting Kita Ketahui!
Meski sudah gratis, lanjut Herdiansyah, angka uji kir kendaraan justru menunjukkan tren penurunan. Padahal, layanan ini masih menjadi kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.
“Kendaraan seperti angkutan kota, bus, truk, pikap, mobil sewaan, serta kendaraan berpenumpang seperti taksi dan taksi online tetap diwajibkan melakukan uji kir,” ujarnya.
Namun sayangnya, menurut dia, minat masyarakat untuk melakukan uji kir tidak meningkat. “Meskipun digratiskan, masyarakat tidak semakin banyak yang melakukan uji kir, malah justru mengalami penurunan,” ungkapnya.
Herdiansyah mengaku belum bisa menyampaikan data pasti terkait jumlah penurunan uji kir tersebut. “Untuk data terbarunya kami harus melakukan rekap terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menduga salah satu penyebab utama menurunnya angka uji kir adalah berkurangnya jumlah kendaraan di Karawang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk dampak dari pandemi Covid-19.
“Dimungkinkan karena masyarakat Karawang sudah jarang membeli mobil, kemudian saat Covid-19 banyak kendaraan yang dijual ke luar daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat pandemi lalu, aktivitas masyarakat memang sangat terbatas. Hal ini membuat banyak kendaraan tidak digunakan sehingga akhirnya dijual oleh pemiliknya.
Baca Juga:Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp222.000 dari DANA Kaget Pagi Ini, Gimana Caranya?Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025: Sebagian Besar Wilayah Diprediksi Cerah-Berawan!
“Jadi waktu Covid dulu aktivitas masyarakat memang dibatasi, sehingga banyak mobil yang nganggur atau tidak beroperasi. Akibatnya, para pengusaha menjual mobilnya ke luar kota bahkan ke luar provinsi,” paparnya.