KBEonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT).
Pelaku bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 20.000 butir obat keras di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Daftar 20+ Kode Redeem FF Terbaru 27 Agustus 2025: Dapatkan Hadiah Gratisnya!Bisa Sambil Rebahan! Ini Dia 3 Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Paling Simple, Cuman Modal HP-Sinyal Internet
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat keras jenis tramadol dan eksimer. Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Cep Wildan.
Menurut Cep Wildan, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 17 box berisi 17.000 butir, serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir, sehingga total keseluruhan berjumlah 20.000 butir OKT.
“Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tegaskan akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda,” pungkasnya.