JTK Laporkan PTMSI Karawang ke Polisi, Minta KONI Tunda Pelantikan Ketua Baru

JTK Laporkan PTMSI Karawang ke Polisi.
Jurnalis Televisi Karawang (JTK) Laporkan PTMSI Karawang ke Polisi, Minta KONI Tunda Pelantikan Ketua Baru. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id – Proses hukum terkait laporan Jurnalis Televisi Karawang (JTK) terhadap pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang periode 2021–2025 terus bergulir. Kuasa hukum JTK, Alek Safri Winando, secara resmi mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan Ketua PTMSI Karawang periode 2025–2029 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang.

Alek menjelaskan bahwa kliennya, Rudi Setiawan selaku Ketua JTK, telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Karawang pada awal Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim sepihak oleh PTMSI Karawang atas program milik JTK.

“Klien kami adalah pelapor dalam laporan resmi ke Polres Karawang. Laporan ini menyangkut dugaan klaim terhadap karya program JTK oleh PTMSI Karawang,” ujar Alek, Kamis, 28/8/2025.

Baca Juga:Pengen Ikutan Demo ke Gedung DPR RI di Jakarta, 49 Pelajar SMK di Karawang Langsung Diamankan Polres Karawang20+ Ucapan Maulid Nabi 2025 Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Medsos, Instagram hingga WhatsApp

Ia menuturkan bahwa penyidik Polres Karawang telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan klaim sepihak oleh PTMSI Karawang atas program milik JTK.

“Hari ini penyidik Polres Karawang telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas klaim yang dilaporkan,” kata Alek.

Tak hanya itu, Alek juga menyoroti keabsahan Muscab III PTMSI Karawang yang menghasilkan ketua baru. Menurutnya, ada indikasi ketidaksesuaian legalitas dalam keanggotaan sejumlah Persatuan Tenis Meja (PTM) peserta forum.

“Kami menilai pemilihan Ketua PTMSI Karawang dalam Muscab III masih menyisakan persoalan legalitas. Oleh karena itu, hasilnya patut ditinjau kembali,” tegas Alek.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pihaknya meminta KONI Karawang untuk tidak terburu-buru dalam melantik Ketua PTMSI Karawang periode 2025–2029.

“Kami meminta agar proses pelantikan ditunda hingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan ke Polres Karawang, sekaligus untuk menilai ulang struktur keanggotaan PTMSI Karawang. Hari ini pun, Polres Karawang kembali memeriksa pengurus PTMSI terkait dugaan klaim atas program milik JTK,” tambahnya.

Surat permohonan penundaan pelantikan Ketua PTMSI Karawang periode 2025–2029 yang diajukan oleh kuasa hukum JTK, Alek Safri Winando, juga telah ditembuskan kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan Pengurus PTMSI Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan JTK dalam meminta perhatian berbagai pihak terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

0 Komentar