KBEonline.id – LSM Lodaya mengecam keras keberadaan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia yang diduga dibangun secara ilegal di atas tanah sempadan Sungai Cibeet. Jembatan yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi tersebut, dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menjelaskan, berdasarkan surat tanggapan resmi dari Kepala Balai Besar Wilayah (BBWS Citarum), Marasi Dwi Subert yang ditujukan kepada Ketua Sarekat Hijau Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang nomor SA0203-A/708 tertanggal 21 Agustus 2025, menyatakan bahwa jembatan penghubung milik PT Jui Shin Indonesia belum memiliki izin resmi dari Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa status tanah sempadan Sungai Cibeet sebagai milik negara dan termasuk kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Tanah di sekitar sungai yang terdiri atas palung sungai dan sempadan sungai sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara.
Baca Juga:Pengen Ikut Demo ke Jakarta, Puluhan Pelajar Asal Cirebon, Indramayu dan Purwakarta Diamankan Polisi di BekasiMengejutkan! Rp7,8 Miliar Rokok dan Miras Ilegal Hangus Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi
“Kita cukup kaget, jembatan ini sudah beroperasi beberapa tahun, tetapi ternyata belum memiliki izin. Ini bukan persoalan sepele! BBWS harus berani ambil sikap tegas, kalau tidak berizin, bongkar! Jangan biarkan pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan,” tegas Nace, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut telah menimbulkan kerusakan pada infrastruktur sekitar dan polusi. Ia juga menyoroti kondisi jalan kelas C yang setiap hari dilintasi kendaraan berat dari dan menuju pabrik PT Jui Shin.
“Itu jalan kelas C, hanya untuk kendaraan dengan beban maksimal 8 ton. Tapi kendaraan PT Jui Shin angkutan material nya rata-rata diatas 20 ton. Ini jelas pelanggaran! Kita sebagai orang Karawang Selatan sangat miris, belum lagi polusi yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Nace juga mendesak BBWS Citarum untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dan mengambil langkah konkret untuk membongkar jembatan ilegal tersebut. Ia bahkan meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung.
“BBWS jangan hanya menghimbau, tapi harus lakukan pembongkaran, segera koodinasi dengan Pemda Karawang. Selain itu, Gubernur Jabar juga harus tegas! Waktu warga demo kemarin, harusnya beliau turun dan telusuri semua izin PT Jui Shin ini. Maka sekarang kami minta Gubernur Jabar segera cek lokasi!” tegasnya.