KBEonline.id – Jajaran Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok dan 1.877 liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode semester II 2024 hingga awal 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,8 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp4,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara rokok dibakar menggunakan bensin di tong-tong besar, sedangkan miras dituang ke dalam drum yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Agustus 2025. Tahap berikutnya, barang sitaan akan dimusnahkan di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan semester II 2024 hingga awal 2025, lewat sejumlah operasi seperti Operasi Bersama, Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, dan operasi rutin di Kota serta Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:DLH Karawang: Jumlah Tenaga Kebersihan Sudah Sesuai KetentuanJTK Laporkan PTMSI Karawang ke Polisi, Minta KONI Tunda Pelantikan Ketua Baru
“Berbagai operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) berupa rokok dan miras ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, dan Operasi Penindakan Rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Ini merupakan salah satu fungsi utama DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) sebagai community protector,” kata Winarko kepada Cikarang Ekspres.
Terdapat tiga tersangka dari tiga perkara pidana di bidang cukai dengan total barang bukti berupa 3.298.640 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti mencapai Rp 4.552.598.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.579.506.416.
“Sebanyak tiga tersangka dari tiga perkara itu telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Winarko.
Ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 1,5-2 tahun dan denda total sebesar Rp 3.498.289.230. “Di samping itu, barang buktinya pun dirampas dan dimusnahkan,” ucapnya.
Kedua, Winarko menyebut, penyelesaian dilakukan secara administratif dengan asas ultimum remedium. Penyelesaian ini dilakukan terhadap beberapa perkara dengan total barang bukti 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal. Nilainya mencapai Rp 3.324.328.960, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132.