Sebab, acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan tidak pantas hingga memperlihatkan aurat.
Erwin menyatakan, Pemkot Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah atas kegiatan tersebut. Sehingga, kejadian ini menjadi pengingat penting agar semua pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamisyang sedang kita bangun,” katanya.
Baca Juga:Bupati Ade Kunang: Deltamas, Lippo Cikarang, Hyundai dan MM2100 Sudah Siap Bantu Pembangunan Kabupaten BekasiBupati Ade Kunang Cek Langsung, Begini Penampakan Aspal Limbah Plastik Inovasi Baru Jalan di Kabupaten Bekasi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.
Namun, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang justru menyelenggarakan acara melanggar aturan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan. Erwin mengingatkan agar manajemen lebih selektif dalam memilih mitra penyelenggara acara.
“Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Dalam keterangannya, pihak manajemen Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung. Mereka menegaskan akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.***