KBEonline.id – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengimbau para orang tua dan wali murid agar lebih ketat mengawasi putra-putrinya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelajar ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini dan berpotensi berujung anarkis, Minggu (31/8/2025).
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk menjaga putra-putrinya agar tidak terlibat ataupun terprovokasi dengan situasi saat ini. Mari kita bersama menjaga Karawang tetap aman, nyaman, dan kondusif,” kata Wawan, Minggu (31/8/2025).
Ia menegaskan, kegiatan belajar mengajar di Karawang tetap berjalan normal. Tidak ada rencana meliburkan sekolah, baik di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten, maupun SMA dan SMK yang berada di bawah pemerintah provinsi.
Baca Juga:Jaga Karawang, Lintas Tokoh Teken Komitmen Deklarasi Damai Menjelang HUT 392Penuh Haru, Bupati Aep Bantu Operasi Gratis Balita Sumbing Asal Rawamerta
“Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Tidak ada rencana meliburkan sekolah, baik SD dan SMP di bawah kewenangan kabupaten, maupun SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Menurut Wawan, seluruh elemen pendidikan harus berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan belajar. Peran guru, tenaga pendidik, hingga komite sekolah sangat penting untuk mendampingi siswa agar tetap fokus pada pembelajaran.
“Pendidikan adalah masa depan anak-anak kita. Jangan sampai mereka justru terseret pada hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan lingkungannya,” ujarnya.
Imbauan Disdikpora Karawang ini sejalan dengan surat edaran yang lebih dulu diterbitkan Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, bernomor 4927/TU.01.02/Cadisdik Wil.IV tertanggal 29 Agustus 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana, menegaskan agar seluruh peserta didik tetap mengikuti proses belajar sesuai kurikulum, sementara sekolah dan tenaga pendidik diwajibkan melakukan pembinaan serta pengawasan.
“Peserta didik wajib mengikuti proses belajar mengajar sesuai kurikulum. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus melakukan pembinaan dan pengawasan agar siswa terhindar dari aktivitas yang mengganggu ketertiban,” tulis Riesye dalam edaran tersebut.
Ia juga menekankan, sekolah dilarang mengizinkan siswa ikut dalam kegiatan demonstrasi.