KBEonline.id – Polres Metro Bekasi menegaskan akan memberantas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Namun sebelum melakukan penindakan, polisi lebih dulu mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyusul atas surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik bengkel, kepada masyarakat. Nanti setelah tersosialisasi, kami akan melaksanakan penindakan hukum kepada orang yang melanggar berkaitan dengan penggunaan kenalpot brong,” kata Mustofa kepada Cikarang Ekspres, Minggu (31/8).
Baca Juga:Ratusan Guru Ikuti PPG Gelombang Dua di Unsika, Mayoritas dari KarawangKamu Hobi Bepergian? Ini Dia Lima Rekomendasi Tablet Ringan dan Tipis, Teman Setia Buat Traveling!
Menurutnya apabila terdapat pengendara yang ketahuan menggunakan knalpot brong melintas di wilayah hukum-nya pihak kepolisian akan melakukan penyitaan.
“Yang jelas, kalau kita amankan, pasti kita musnahkan. Kalau tidak, sesuai dengan standar yang memang ditentukan,” ucapnya.
Mustofa menyebut larangan knalpot brong sudah menjadi rutinitas yang disampaikan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi saat melakukan pelayanan masyarakat (Yanmas).
Ia juga menegaskan apabila masih terdapat pengendara yang masih menggunakan knalpot brong dan bengkel yang menjual atau memodifikasinya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kan bunyi kenalpot brong itu kan ada ketentuannya. Yang jelas, kami akan terus melaksanakan penindakan terhadap mereka yang mungkin bisa dikategorikan melanggar undang-undang lalu lintas berkaitan dengan penggunaan kenalpot brong,” tandasnya. (Iky)