Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK, Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Produktivitas Kinerja

Pelantikan PPPK
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melantik sebanyak 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

Endin menjelaskan, PPPK memiliki kontrak kerja lima tahun, namun kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala, baik tahunan maupun per enam bulan melalui sistem penilaian kinerja (e-kinerja).

“Kalu SK mereka kan kontraknya itu lima tahun. Tetapi mereka dalam setiap tahun itu dievaluasi. Makanya mereka juga ada penilaian, mengisi ekin dan lainnya. Bahkan 6 bulan juga kita bisa evaluasi. Mereka yang tidak produktif nah itu tentunya di Evaluasi sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari pak Bupati tadi,” ujarnya.

Masyarakat pun diberi ruang untuk melaporkan PPPK yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Mekanismenya melalui kepala perangkat daerah masing-masing sebagai atasan langsung, sementara BKSDM berperan sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti laporan sesuai aturan.

Baca Juga:Sukadami Cup 2025 Sukses di Gelar, Ajang Perayaan HUT Ke 80 RI dan Seleksi Pemain MudaRicuh di Gedung DPRD Jawa Barat pada 29–30 Agustus 2025 Kemarin, 147 Terduga Anarkis Ditangkap

“Itu kan ada kepala perangkat daerahnya, ya dilaporkan saja ke kepala perangkat daerah nya masing-masing karena yang berhak menilai itu atasan langsung. Kalo BKPSDM ini nanti fasilitaornya sehingga nanti mereka yang betul-betul melanggar aturan ini juga prosesnya melalui BKPSDM,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar