Intip Tarif Listrik PLN Per 1 September 2025 Non Subsidi di Indonesia, Naik apa Turun?

ilustrasi tarif listrik.
ilustrasi tarif listrik. (foto/tangkapan layar/radar)
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah memutuskan untuk tarif listrik PLN golongan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap sama pada September 2025.

Yang artinya, biaya listrik yang dibayarkan pelanggan PLN golongan non-sunsidi sama seperti sebelumnya.

Seperti yang diketahui, bahwa penyesuain tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga:Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Senin 1 September 2025: Sebagian Wilayah Didominasi Hujan RInganCuaca Hari Ini di Jabar, Senin 1 September 2025: Kondisi Berawan Mendominasi Sebagian Besar Wilayah

Hal ini dilakukan dengan memperimbangkan perubahan beberapa indikator ekonomi makro di Indonesia.

Termasuk dengan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif pada bulan ini menggunakan relasi parameter ekenomi makro Februari-April 2025.

Dari hitungan menyeluruh, tarif listrik berpotensi naik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik pe kWH tida berubah.

Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.

Tarif Listrik PLN September 2025

Melansir dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bulan September 2025 untuk jenis non-subsidi:

1. Rumah Tangga Non-subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
0 Komentar