Impor Tak Bayar Pajak, Ratusan Kilogram Kancing dan Label Bermerek Disita

Ilustrasi Tak Bayar Pajak.
Ilustrasi Tak Bayar Pajak. (Freepik)
0 Komentar

KBEonline.id – Petugas Bea Cukai Bekasi kembali melakukan tindakan tegas terhadap barang impor yang tidak sesuai aturan. Kali ini, sedikitnya 600 kilogram aksesori busana berupa kancing, ritsleting (zipper), label harga, hingga stiker disita lantaran tidak membayar bea masuk dan pajak.

Aksesori tersebut diketahui berasal dari salah satu merek ternama asal Amerika Serikat yang erat kaitannya dengan liga olahraga paling populer di negeri Paman Sam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak importir gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.

“Karena waktu yang diatur undang-undang penagihan dari kami, maka dari upaya kami adalah upaya paksa. Juru sita melakukan penyitaan atas aset yang ada di pabrik itu. Produknya resmi, ada tagihan dari kami, tagihan bea masuk dan pajak, namun kewajibannya tidak dipenuhi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo.

Baca Juga:Sebanyak 19.852 Kartu Kuning Terbit, Disnakertrans Karawang Perusahaan Didorong Aktif di InfolokerLagi Liburan ke Lampung? Ini Dia 10 Rekomendasi Wisata Kuliner di Lampung yang Wajib Dikunjungi

Aksesori itu merupakan produk asli alias orisinal dari produsen di AS yang meliputi label, tagline, brand tak, kancing, zipper hingga stiker. Barang tersebut diimpor untuk selanjutnya disematkan pada produk yang akan dipasarkan di dalam negeri. Namun, importir gagal memenuhi kewajibannya.

Sayangnya, pihak bea cukai tidak merinci nilai dari barang sitaan tersebut. “Barang tersebut merupakan sitaan aset milik PT HJG. Beratnya sekitar 600 kilogram,” ucap dia.

Winarko mengatakan, barang sitaan tersebut tidak dapat dilelang karena berkaitan dengan Hak atas kekayaan Intelektual. Apabila dilelang, berpotensi menimbulkan duplikasi pada barang tidak semestinya.

“Dikhawatirnya labelnya dipakai pada produk tertentu yang bukan produk orisinal. Otomatis nanti harganya naik tapi justru jadinya penipuan dan membahayakan konsumen,” ucap dia.

Barang sitaan ini lantas dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan sejumlah barang kena cukai lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di salah satu perusahaan di Bogor.

“Pemusnahan dilaksanakan denganpertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut,” ucap Winarko.

0 Komentar