Mantap! Bupati Karawang Bantu Puluhan Warga Kurang Mampu Gerobak dan Perlengkapan Dagang

Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh
Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh bagikan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih,
0 Komentar

KBEOnline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahap kedua dalam rangka Kegiatan Fasilitasi Bantuan Pembangunan Ekonomi Masyarakat 2025. Acara ini digelar di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih, Rabu (3/9/2025), dan diberikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa peran Dinas Sosial harus benar-benar menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di kepemimpinan saya, Dinas Sosial jangan main-main. Harus betul-betul jadi pilar utama dalam mensejahterakan masyarakat. Hari ini kita bekerja sama-sama memberikan nilai manfaat. Bantuan ini bukan sekadar diberikan, tapi para pedagang juga harus punya kepekaan situasi dan semangat enterpreneurship,” ujarnya.

Baca Juga:8 Wisata Gratis di Karawang, Cocok Buat Healing Tipis-tipis Tanpa Bikin Kantong BolongKenapa Banyak Orang Suka Beli Fore Coffee Galuh Mas Karawang? Yang Utama Tempatnya Nyaman Buat Nongkrong

Selain ekonomi, Aep juga menyinggung pentingnya pembangunan sektor kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Angka harapan hidup kita sudah di angka 71 sampai 72 persen. Saya mendorong agar pemerintah menyiapkan sarana-prasarana, termasuk GOR dan stadion. Saya ingin tiap kecamatan besar punya sarana olahraga. Karena pembangunan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan. Semua harus tepat sasaran. Ini uang rakyat, dikembalikan untuk rakyat,” tegasnya.

Bantuan tahap kedua ini diberikan kepada 80 orang penerima, terdiri dari:

Sebanyak 40 pedagang kue, menerima bantuan berupa gerobak dan perlengkapan usaha dengan total nilai setara Rp 4.337.000 per orang.

Serta untuk 40 pedagang cilok/siomay, menerima bantuan berupa gerobak dan perlengkapan usaha dengan total nilai setara Rp 5.511.800 per orang.

Semua bantuan sudah diverifikasi oleh petugas PKH dan TKSK di setiap kecamatan maupun desa.

Adapun pada tahap berikutnya akan disalurkan juga bantuan untuk: Sebanyak 40 pedagang warung nasi, dengan nilai barang setara Rp 5.626.500 per orang. Serta 40 pedagang bakso, dengan nilai barang setara Rp 7.231.300 per orang.

Penerima bantuan UEP ditetapkan dengan kriteria:

1. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan.

2. Berusia 18–55 tahun.

3. Memiliki potensi, keterampilan, dan kemampuan di bidang usaha tertentu.

4. Telah memiliki usaha yang berjalan.

Baca Juga:PMI Karawang Gelar Jalan Sehat HUT ke-80, Syaratnya Hanya Perlu Donor Darah, Banyak Doorprize MenarikKenapa Kumon di Galuh Mas Karawang Bisa Bikin Anak Kamu Pintar dan Mandiri Belajar?

Bupati Aep menekankan bahwa penerima bantuan ini juha mendapatkan pendampingan, serta pengawasan dari PKH dan TKSK, khawatir barang bantuan dijual oleh penerima. Untuk itu, pemerintah akan memberikan pendampingan dan edukasi melalui narasumber yang membina langsung para pelaku usaha.

0 Komentar