PURWAKARTA, KBEonline.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyerahkan tuntutan mahasiswa dan elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Purwakarta kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, saat menyerahkan tuntutan dari mahasiswa dan elemen masyarakat Purwakarta kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Jakarta didampingi Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Rudi Hartono, Selasa 2 September 2025.
”Alhamdulillah pada kesempatan hari ini, kami pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta menyerahkan hasil aspirasi dari mahasiswa dan elemen masyarakat kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti dan terealisasi,”kta Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami saat penyerahan di DPR RI, Jakarta yang dirilis melalui video, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga:Jaga Situasi Kamtibmas Karawang Tetap Kondusif, Forkopimda Gelar Patroli Gabungan7 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Depok, Cocok Banget Buat Healing Sehabis Pulang Kerja!
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat Purwakarta telah berlangsung di Purwakarta pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 dan pada hari Senin 1 September 2025.
Dengan penyerahan langsung ke DPR RI, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami menegaskan bahwa DPRD Purwakarta berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah pusat.
”Harapan kami, suara mahasiswa dan masyarakat Purwakarta benar-benar didengar dan ditindaklanjuti oleh DPR RI,”harap Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
Atas gerak cepat pimpinan DPRD menyalurkan aspirasi dan tuntutan ke DPR RI, di respon elemen masyarakat, “Hatur nuhun om. Sampaikan salam apresiasi dari kami semua,”tulis seorang warga Purwakarta yang ikut unjukrasa Senin 1 September 2025 ke Gedung DPRD Purwakarta.
Adapun tuntutan Nasional dari para mahasiswa dan elemen masyarakat untuk diteruskan ke DPR RI antara lain:
1. Mendukung pengesahan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
2. Menuntut mengusut tuntas oknum Brimob yang melakukan pelanggaran HAM (UUD TAHUN 1945 PASAL 28 A DAN UU NO. 39 TAHUN 1999) agar oknum Brimob yang telah terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan diusut tuntas dan diberikan sanski yang setimpal.