3. Menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang tidak memiliki dampak positif bagi rakyat Indonesia dan hanya membebani keuangan negara.
4. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law yang tidak berpihak kepada pekerja dan hanya memperburuk kondisi ketengakerjaan di Indonesia.
5. Menuntut agar mencopot jabatan Kapolri (UU NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 310) karena dianggap gagal dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dan keamanan di Indonesia.
Baca Juga:Jaga Situasi Kamtibmas Karawang Tetap Kondusif, Forkopimda Gelar Patroli Gabungan7 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Depok, Cocok Banget Buat Healing Sehabis Pulang Kerja!
6. Menuntut peninjauan kembali terhadap RUU Polri yang melahirkan ruang ketidak merdekaan bagai rakyat Indonesia.
7. Menuntut agar Ketua DPR RI dicopot dari jabatannya karena gagal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
8. Menuntut agar anggota DPR RI yang sedang di nonaktifkan seharusnya di PAW. (Sis).